Lebih lanjut, Haris menjelaskan, ada perbedaan antara kematian biasa dan kematian sedang tugas kedinasan.
ASN yang meninggal dalam kondisi tugas kedinasan bisa mendapatkan anumerta dari pemerintah.
"Pemberian anumerta itu contohnya ketika sedang bertugas, berangkat kantor meninggal di jalan, bekerja di kantor ada hal yang menimbulkan kematian. Intinya tugas kedinasan. Tapi, nanti dilihat dulu," terangnya.
Adapun Iwan Budi terakhir diketahui saat berangkat ke kantor.
Kemudian, bersangkutan dinyatakan hilang pada 24 Agustus 2022.
Pegawai Bapenda tersebut ditemukan dalam kondisi terbakar pada 8 September 2022.
"Kami lihat dulu apakah bisa mendapat anumerta atau tidak. Mas Iwan ini kan hilang saat berangkat kerja. Nanti kalau anumerta bisa muncul berarti ada sidang dari BKN," paparnya.
Menurutnya, kepengurusan administrasi untuk kematian biasa hanya memakan waktu satu hingga dua bulan. Sedangkan, administrasi kematian ASN yang mendapatkan anumerta bisa mencapai satu tahun.
"Kebijakan anumerta nilainya lebih tinggi. Termasuk kebijakan taspen juga lebih tinggi nilainya. Prinsipnaya, kami siap membantu beberapa hak dari Mas Iwan," katanya. (*)