Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
1. CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
- Formasi 2021 (CPNS dan PPPK) 41.376 orang
Meski pemerintah belum merilis jadwal seleksi PPPK 2022, namun ada tahapan dan persyaratan yang harus dicermati dan disiapkan calon peserta seleksi PPPK.
Berikut tahapan seleksi PPPK 2022, mengacu pada seleksi sebelumnya:
1. Pengumuman Lowongan.2. Pendaftaran.3. Seleksi Administrasi.4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.6. Pengumuman Kelulusan.
Berikut persyaratan berkas yang perlu disiapkan calon peserta seleksi PPPK 2022:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.