Dari sisi pengupahan, PPPK mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan pengembangan kompetensi, serta tidak mendapat pensiun.
Lalu, kelompok ini bekerja berdasarkan perjanjian dalam waktu tertentu.
Kemudian PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi.
Sementara untuk, honorer tidak memiliki ketentuan yang jelas.
Lebih lanjut, Prima menjelaskan anggaran penggajian untuk PPPK tersebut masuk ke dalam dana alokasi umum (DAU) yang ada di pos anggaran transfer ke daerah (TKD) yang anggarannya mencapai Rp 396 triliun.
(*)