Gridhot.ID - Ferdy Sambo kini sudah resmi dipecat dari kepolisian akibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo bahkan sudah tak memiliki status lagi di Polri akibat kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo resmi menjadi pengangguran akibat dirinya dipecat dengan tidak hormat dan bandingnya ditolak.
Keputusan pemecatan Sambo sebelumnya diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Agung menjadi pemimpin sidang banding di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Ia menyebutkan adanya dua hal yang diputuska oleh majelis KKEP, di mana yang pertama adalah menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding, nama Ferdy Sambo, pangkat Irjen Pol NRP 73020260, jabatan pati, kesatuan Yanma Polri, satu menolak permohonan pemohon banding," ucap Agung dikutip kanal YouTube POLRI TV RADIO, Senin (19/9/2022).
Selain itu, ditegaskan pula bahwa sidang tersebut justru menguatkan keputusan sidang KKEP pada Jumat (26/9/2022) yang memutuskan memecat Ferdy Sambo.
Dikutip Gridhot dari Tribun WOW, vonis sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seolah menjadi gong berakhirnya kekuasaan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di dalam instansi kepolisian.
Jenderal bintang dua itu kini sudah tak lagi memiliki kuasa maupun pengaruh kuat di Polri seperti dulu.
Dikutip TribunWow dari Kompas, bahkan kini teman-teman Ferdy Sambo disebut akan berpikir ulang sebelum ikut campur terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.