"Terserah ke presiden yang punya hak prerogatif untuk menentukan. Yang jelas secara perundang-undangan mereka yang pernah jadi kepala staf. Itu tergantung dari Presiden untuk menilai," tandasnya.
Jatah TNI AL
Terkait ini, melansir Kompas.com, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai, posisi Panglima TNI setelah turunnya Andika Perkasa sebaiknya diisi dari TNI Angkatan Laut.
Menurut Al Araf, sebagaimana amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, pengangkatan Panglima TNI baiknya dilakukan berdasarkan rotasi angkatan.
"Sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka pergantian Panglima TNI kali ini perlu mempertimbangkan proses pergantian berdasarkan rotasi angkatan," kata Al Araf dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
"Dengan demikian, Panglima TNI ke depan semestinya berasal dari Angkatan Laut," tuturnya.
Kendati pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden, menurut Al Araf, ihwal ini tetap harus mempertimbangkan prinsip rotasi. Ini dinilai penting untuk menjaga soliditas di tubuh militer.
"Demi membangun TNI yang solid dan profesional," ucap dia.
Sementara, Al Araf tak setuju soal munculnya wacana perpanjangan masa jabatan TNI.
Menurut dia, diskursus ini rentan dipolitisasi.
Tak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Al Araf, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak gugatan aturan batas usia pensiun TNI.