Gridhot.ID - Sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 telah diumumkan.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan lowongan PPPK Guru 2022 bisa diakses melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Sebelumnya Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN tahun 2022 termasuk kebutuhan PPPK Guru.
Jumlah itu merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Dalam rekrutmen PPPK Guru 2022, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, terdapat 3 kategori pelamar yang diprirotaskan.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
Prioritas II adalah THK-II. Sementara Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), masuk dalam kategoripelamar umum.
Ketentuan PPPK Guru 2022