"KSAL memang berpeluang cukup besar untuk menjadi Panglima TNI mendatang," kata Anton kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Anton mengatakan, perihal rotasi kepemimpinan di TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 13 Ayat (4) UU tersebut berbunyi, posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Menurut Anton, rotasi bergilir Panglima TNI yang dilakukan sejak era reformasi bertujuan untuk menyetarakan tiga matra militer.
Ini berangkat dari sejarah era Orde Baru di mana hanya elite satu matra saja yang menjabat sebagai panglima angkatan bersenjata.
"Jika semua matra mendapat giliran menjabat posisi Panglima TNI tentu sedikit banyak akan menunjukkan rasa kesetaraan tersebut," ucap Anton.
Selain didasari aturan tentang rotasi kepemimpinan, menurut Anton, KSAL berpeluang besar menjadi Panglima TNI karena visi pemerintah.
Sejak awal terpilih sebagai presiden, Jokowi menggaungkan tentang Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Oleh karenanya, di sisa masa jabatan Jokowi yang tinggal dua tahun lagi, peluang KSAL menjadi orang nomor satu di TNI dinilai kian terbuka.
Kendati demikian, lanjut Anton, penunjukan Panglima TNI sepenuhnya hak prerogatif presiden.
Namun, menurutnya, akan lebih baik jika Jokowi menujuk pemimpin yang berasal dari matra yang berbeda dari sebelumnya, sebagaimana amanat Pasal 13 Ayat (4) UU TNI tentang rotasi kepemimpinan.