GridHot.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.
Revisi tersebut dilakukan Panglima TNI, Andika Perkasa dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Tanah Air.
Sebelum Panglima TNI Andika Perkasa merevisi aturan tersebut, diketahui jika seleksi calon taruna TNI sudah dimulai sejak awal tahun.
Mengutip Antaranews, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa.
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.
Dikutip dari tribun-medan.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengultimatum tim seleksi Pantukhir Taruna/taruni Akademi TNI 2022 agar jangan main-main.
Hal ini disampaikan Andika saat memimpin rapat koordinasi, terkait pelaksanaan Uji Petik dalam rangka penerimaan Calon Taruna Akademi TNI tahun anggaran 2022.
Pelaksanaan Uji Petik ini dilakukan setelah proses pantukhir di masing-masing akademi angkatan selesai dilakukan.
Hasil dari Uji Petik ini nantinya akan menjadi pedoman dalam proses seleksi Pantukhir Terpusat dari ketiga matra.
Proses Uji Petik sendiri akan dilakukan dengan metode sampling secara acak dengan masing-masing 10 persen dari alokasi per matra.
Sampling untuk uji petik itu sendiri akan dipilih langsung oleh Panglima TNI secara acak, melalui daftar nama yang dilaporkan tiap kepala tim penilaian.
Melalui metode ini diharapkan bisa menghasilkan data yang akurat, yang bisa digunakan untuk sidang pantukhir terpusat.(*)
Source | : | Tribun-Medan.com,Antaranews |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar