5. Eks Petinggi OPM
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, eks petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Alex Ruyawri Yessi Makabori, mengimbau Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum.
Alex tampak kesal menyaksikan sikap Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh KPK.
“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," papar Alex, Selasa.
Ia pun merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara yakni OPM selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM.
Karena rasa bersalah itu, Alex mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.
“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah."
"Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tutur dia.
Sebelumnya, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp 560 miliar.
(*)
Source | : | tribunnews,Serambinews.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar