GridHot.ID - Beberapa waktu lalu, 23 narapidana atau napi korupsi dibebaskan bersayarat.
Dibebaskannya 23 napi korupsi tersebut mendapatkan sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari istri Ibrahim Assegaf, jurnalis senior Najwa Shihab.
Dikutip dari TribunKaltim.co, Najwa Shihab mengungkap reaksinya atas dibebaskan 23 napi korupsi itudalam akun Instagram pribadinya.
"Tarik napas, tahan emosi," tulis Najwa Shihab dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (8/9/2022).
Sementara pada akun Instagram @matanajwa, tampak sentilan soal napi korupsi yang bebas itu. Mereka disebut hanya menjalani hukuman singkat alias tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan atas perbuatannya.
"Wah, ada yang bebas bersyarat hari ini (6/9/2022). Ada hukumannya jadi singkat banget, ada yang hampir dilupakan masyarakat, nano-nano juga ya," tulis akun Instagram @matanajwa.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, setidaknya ada 23 narapidana korupsi yang mendapati progran pembebasan bersyarat pada, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti menyatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.
"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (6/9/2022).
Rika menyatakan, dasar pemberian hak pembebasan bersyarat itu tertuang dalam beleid Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.