Gridhot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dikutip Grihot dari Tribunnews sebelumnya, Lukas Enembe nampak belum memenuhi panggilan KPK.
Padahal Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar Lukas Enembe bisa taat hukum untuk memenuhi panggilan ini.
Kini Partai Demokrat melalui AHY akhirnya angkat bicara.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal baru.
Awalnya pada 12 Agustus 2022, ia mengaku mendapat informasi bahwa Enembe dituding melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara,” papar AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Namun pada 5 September 2022, pasal yang disangkakan kepada Enembe berubah menjadi Pasal 11 atau 12 UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
“Tanpa pemeriksaan sebelumnya Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka, beliau dijerat dengan pasal baru,” ujarnya.
Ia kemudian meminta agar proses hukum Enembe berjalan dengan adil tanpa intervensi politik.
“Jangan ada politisasi dalam prosesnya,” ucapnya. AHY pun menegaskan bahwa Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada Enembe jika diperlukan.
Hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Partai Demokrat untuk membantu kadernya yang terjerat tindak pidana tertentu.
“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar