Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam beberapa waktu ke depan, Polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Sementara, usai melaporkan Billar, Lesti telah menjalani pemeriksaan medis untuk pembuatan visum et repertum.
"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ucap Nurma.
Hasil tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dilansir dari tribunjabar.id, Lesti Kejora dan Rizky Billar menyabet sejumlah penghargaan termasuk Best Couple di tengah terpaan kasus KDRT.
Kabar mengejutkan datang dari pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang diterpa dugaan kasus KDRT.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya itu atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar