Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.
Sementara itu dilansir dari Kompas TV, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta berpendapat pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur terkait penembakan gas air mata.
Nico menjelaskan, polisi akhirnya memutuskan untuk menggunakan gas air mata tersebut untuk menghalau serangan suporter yang berbuat anarkistis usai merangsek masuk ke lapangan.
Akibat penembakan gas air mata, para suporter akhirnya berlarian menuju ke salah satu titik di Pintu 12, Stadion Kanjuruhan.
Suporter yang panik membuat area itu mengalami penumpukan.
"Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," tuturnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10) pagi seperti dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Nico melanjutkan dari 42.288 penonton di tribun tak seluruhnya turun ke lapangan. Ia mengatakan ada sekitar 3.000 suporter tuan rumah yang merangsek.
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," imbuh jenderal polisi bintang dua tersebut.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dalam peraturan FIFA penggunaan gas air mata di stadion ternyata dilarang secara jelas.
Dengan demikian digunakannya gas air mata dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya telah melanggar aturan FIFA.
Banyaknya korban jiwa dan luka-luka, karena para suporter diduga panik dan saling berdesak-desakkan keluar saat gas air mata menyebar ke tribun penonton.