"Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi."
Kini, akibat KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam lima tahun penjara.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunseleb, 3 Oktober 2022, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, laporan Lesti terhadap sang suami termasuk kategori kekerasan fisik.
"Saya sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari korban atas nama saudari Lesti Kejora," kata Kombes Zulpan, dikutip dari KompasTV.
"Kemudian terlapor adalah suami korban atas nama muhammad Rizky atau Rizky Billar.""Kejadian ini terjadi pada 28 September 2022, terjadi di rumah mereka Cilandak Jakarta selatan," paparnya.
Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora Naik Penyidikan
Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora oleh Rizky Billar sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabar tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Kata AKP Nurma Dewi, Rizky Billar telah memenuhi unsur melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
Nurma menyebut hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap Rizky Billar.
"Jadi kemarin penyelidikan, sepertinya unsurnya masuk lalu sekarang naik sidik," kata Nurma Dewi, dikutip dari Tribunnews.com.