GridHot.ID - Duka mendalam dirasakan atas tragedi Kanjuruhan saat pertandingan Arema vs Persebaya.
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa ini pun menjadi viral di media sosial.
Belakangan, Panglima TNI Andika Perkasa menyoroti kekerasan prajurit TNI saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang tersebar di media sosial.
Melansir Kompas.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta warga mengirimkannya video yang merekam tindakan anarkistis yang diduga dilakukan prajurit TNI saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Andika mengatakan, video yang dikirimkan warga untuk membantu proses investigasi oleh Markas Besar TNI.
Ia menuturkan, warga bisa mengirimkan video dugaan aksi anarkistis prajurit itu kepadanya atau melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
“Ke Puspen boleh, ke saya boleh,” ujar Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022) siang.
Andika memastikan akan memproses pidana prajurit yang melakukan tindakan berlebihan terhadap suporter.
Menurut dia, tindakan berlebihan prajurit di Kanjuruhan di luar kewenangan mereka.
Untuk itu, Andika menegaskan bahwa prajurit TNI tersebut bukan saja sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, melainkan juga tindak pidana.
“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” tegas Andika.
“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” katanya melanjutkan.
Berdasarkan video yang diunggah oleh pengguna Twitter, @mhmmd_faizall, terdapat dua prajurit yang terbang sembari menendang ke arah tubuh dua penonton di lapangan Kanjuruhan.
Kedua suporter ini mendapat tendangan keras ketika berusaha kembali ke area tribune penonton usai memasuki lapangan pertandingan.
Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan.
Tak jauh dari lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter yang berlarian menggunakan pentungan.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, pada 1 Oktober 2022.
Para pendukung Arema yang biasa disebut Aremania berusaha memasuki lapangan usai tim kesayangan mereka kalah 2-3 dari Persebaya.
Dilansir dari wartakotalive.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar kewenangan, saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Andika juga mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (2/10/2022) sore.
"Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi, sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum."
"Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan."
"Jadi kalau KUHPM pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya."
"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Andika mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait jumlah dan asal satuan personel yang diduga terlibat.
Dia berjanji akan segera merampungkan investigasi tersebut secepatnya.
"Ya, kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji," tegas Andika.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana, terkai tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
"Diminta kepada Polri agar dalam beberapa hari ke depan ini, segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana."
"Karena tentunya sudah mulai dilakukan, supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak," kata Mahfud usai memimpin Rakorsus Lintas Kementerian/Lembaga, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Polri, lanjut Mahfud, juga diminta mengevaluasi penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.
Mahfud juga meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menindak anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap suporter Arema FC.
"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku."
"Karena di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang tampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya."
"Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semuanya," beber Mahfud.
Bentuk TGIPF
Pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pembentukan TGIPF menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni untuk mengungkap insiden Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam.
"Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam."
"Yang keanggotaannya akan ditetapkan paling lama dalam 24 jam ke depan," kata Mahfud usai memimpin Rakorsus Lintas Kementerian/Lembaga, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Tim tersebut, kata Mahfud, bakal terdiri dari pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.
Mahfud mengatakan anggota tim akan diumumkan secepatnya.
"Itu yang tugasnya kira-kira akan bisa diselesaikan, diupayakan selesai dalam dua atau tiga minggu ke depan," tutur Mahfud.
Mahfud menyampaikan, Pemerintah Indonesia sangat terpukul dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan Malang, yang sedikitnya telah mengakibatkan 125 orang meninggal.
Ia berharap korban meninggal akibat tragedi tersebut tidak bertambah.
"Kalau tidak bertambah, kita ini akan menjadi negara terbesar ketiga yang dunia persepakbolaannya memakan korban besar di dunia."
"Pertama itu Peru, itu jumlah korbannya 320 sekian, 328."
"Lalu Ghana 126, dan yang ketiga Indonesia sekarang dengan jumlah 125 korban jiwa," ungkap Mahfud.
Untuk itu, Jokowi sudah menyatakan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada seluruh korban.
Selain itu, kata dia, Presiden juga telah memerintahkan jajarannya untuk menguraikan instruksinya. (*)