Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi mengatakan konten prank tersebut bisa dikenakan pidana lantaran dianggap membuat laporan palsu.
"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Nurna saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma.
Ancaman hukumannya pun bisa dipidana penjara sampai satu tahun empat bulan.
"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.
Baim Wong Minta Maaf
Setelah aksinya ramai mendapat kecaman, Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven bertujuan untuk meminta maaf atas video prank soal laporan KDRT.
Selain itu, Baim juga menyampaikan permintaan maaf dengan memposting video yang diunggah dalam akun Instagramnya.
Dikutip dari Instagram @baimwong, Baim Wong mendatangi Polsek untuk meminta permohonan maaf atas sikapnya yang telah membuat video prank KDRT hingga melaporkan ke kantor polisi.