Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tentara yang melakukan 'tendangan Kungfu' ke supporter Arema FC akan ditindak secara pidana.
"Yang viral itu sangat jelas, tindakan di luar kewenangan, kalo KUHP Pasal 126 sudah kena,” ucap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Ikhsan Wangga, Senin (3/10/2022).
Dalam keterangannya, Panglima TNI Andika Perkasa memastikan tidak akan mengarahkan kasus tentara lakukan tendangan ala Kungfu ke supporter sebagai pelanggaran disiplin.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 3 Oktober 2022, bagi Jenderal Andika, tindakan tentara yang melakukan tendangan Kungfu ke supporter Arema FC di Stadion Kanjuhuran sudah berlebihan.
Bahkan, Jenderal Andika siap menindak tegas tentara-tentara lain yang jelas-jelas melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan.
“Karena itu sudah berlebih, karena itu apabila ada video-video lain, yang beredar ada beberapa 2 - 3 versi, tapi kalau ada video lain yang memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindak lanjuti sebanyak mungkin,” kata dia menegaskan.
“Karena tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan, terlihat di video.”
Apalagi, sambung Jenderal Andika, tentara yang melakukan tendangan Kungfu kepada supporter Arema FC bukan karena membela diri apalagi merespons serangan.
“Kalau yang dilihat viral kemarin kan bukan mempertahankan diri atau misalnya itu termasuk bagi saya ke tindak pidana, orang lagi tidak berhadapan tapi diserang,” kata Jenderal Andika.
Jenderal Andika berjanji akan menuntaskan perihal tentara yang melakukan tendangan Kungfu ke supporter Arema FC hingga besok sore.
“Kami tuntaskan sampai besok sore, kita janji esok sore sambil nunggu apabila ada video lain dikirim ke kami, siapa tau ada penonton yang saat itu ambil video bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum,” tegas Jenderal Andika.
“Ke Puspen boleh, ke saya langsung boleh, rekan media tahu, ini bukan etik tapi ke pidana, kita liat pasalnya, tiap pasal ada ancaman hukuman.”
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com,Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar kewenangan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
Panglima TNI juga mengaku telah melihat sejumlah video viral yang memperlihatkan anggotanya telah melampaui kewenangan dalam tragedi tersebut.
Dalam rangka investigasi dan proses hukum tersebut, Andika mengimbau masyarakat mengirimkan video-video perbuatan anggotanya yang melampaui kewenangan dalam tragedi tersebut.
Video tersebut, kata dia, diantaranya bisa dikirimkan ke Puspen TNI.
Hal tersebut disampaikan Andika usai menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Lintas Kementerian dan Lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
"Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," kata Andika.
Andika mengungkapkan apa yang telah dilihatnya dalam video-video yang viral menunjukkan perbuatan anggotanya tidak dalam rangka mempertahankan diri.
Ia berpandangan apa yang dilihatnya dalam video yang viral sudah merupakan tindak pidana.
"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang," kata Andika.
Terkait anggotanya yang terlibat, ia menegaskan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita lihat pasalnya kan tiap pasal ada ancaman hukumannya, kita tidak keluar dari sana," kata Andika.
(*)