“Khususnya, mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban,” kata Arman lagi menyampaikan perkataan Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan.
Selain Sambo, Polri juga menyerahkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Selanjutnya, sejumlah tersangka obstruction of justice penyidikan di kasus Brigadir J, termasuk Sambo, juga dilimpahkan.
Selain Ferdy Sambo, para tersangka obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Terkait persidangan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agung Fadil Zumhana memastikan surat dakwaan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, paling lambat pada Senin pekan depan. (*)