"Delik aduan itu jika korban sudah merasa dirugikan terus melapor, itulah delik aduan," jelas AKP Nurma
"Jadi dilaporkan itu baru diproses, kalau tidak dilaporkan itu tidak bisa diproses. Kemudian dari delik aduan bisa berdamai atau mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai," sambungnya.
Meski begitu, Nurma mengungkap hingga kini pihaknya belum menerima permintaan damai dari Billar.
"Untuk sementara ini, kita belum menerima (permohonan damai)," tuturnya.
AdapunBillar telah dilaporkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Dalam dokumen laporan Lesti yang diterimaKompas.com, pemicu terjadinya dugaan KDRT ini dikarenakan Billar ketahuan selingkuh.
Lesti kemudian meminta Billar untuk memulangkannya ke rumah orang tuanya.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," bunyi dokumen laporan berdasarkan keterangan Lesti.
"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," lanjutnya.
Namun, pihak Billar membantah adanya dugaan KDRT yang telah dilaporkan Lesti.