Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernah Digombali Lesti Kejora, Mantan Rekan Duet Istri Rizky Billar Kini Terancam Masuk Penjara, Ini Kesalahannya yang Bikin Polisi Memburunya

Desy Kurniasari - Jumat, 07 Oktober 2022 | 15:25
Steven Jordan ketika dipuji Lesti DA
Tangkapan Layar YouTube Indosiar

Steven Jordan ketika dipuji Lesti DA

Baca Juga: Lesti Kejora yang Bayarkan Cicilan Suaminya, Borok Rizky Billar Terbongkar Lagi, Sang Penyanyi: Jangan Banyak Drama

Menurutnya, semua genre musik bagus, akan tetapi dangdut membuatnya jatuh hati.

"Saya suka semua genre musik, tetapi dangdut ini membuat saya tertantang, sebab tak mudah membawakan lagu dangdut apalagi cengkoknya itu," ujar Steven Jordan saat berbincang di ruang rapat kantor Bangka Pos, Kamis (16/1/2020).

Kronologis Steven Jordan Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Steven Jordan (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur.

Status tersangka langsung disandang Alumni Liga Dangdut (LIDA) 2020 itu setelah ditangkap Satreskrim Polres Pangkalpinang pada Selasa (4/10/2022) di rumah orangtuanya di Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya Steven Jordan dilaporkan oleh seorang ibu berinisial MM ke Polres Pangkalpinang.

Dari laporan ibu korban, Steven Jordan telah melakukan tindakan asusila kepada anaknya sejak 14 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan hubungan terlarang Steven Jordan dengan anak di bawah umur terjadi sebanyak tujuh kali di sebuah indekos.

"Hasil dari penyelidikan kami menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat mengarah pelaku, telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dari hasil gelar perkara kami, menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar AKP Adi Putra saat ditemui Bangkapos.com di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2022).

AKP Adi Putra mengungkap hubungan Steven Jordan dengan korban lebih dari sekedar pertemanan.

"Memang mereka ini ada hubungan emosional lah. Kalau tentang anak di bawah umur apapun ceritanya apabila melakukan persetubuhan, suka sama suka itu tidak berlaku dengan adanya undang-undang perlindungan anak. Artinya itu sudah dikategorikan persetubuhan, karena korban itu tidak bisa dikategorikan orang dewasa," tegasnya.

Source :Kompas.comBangkapos.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x