Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Fadil juga menjelaskan, penahanan dari Kejaksaan juga dilakukan untuk tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Tujuh tersangka obstruction of justice dengan inisial FS, HK, AN, ARA, BQ, CP dan IW turut ditahan di tempat yang sama seperti tempat penahanan sebelumnya.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri," kata Fadil.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan berkas tahap II dari Polri kepada Kejaksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain penyerahan tersangka, Kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti yang sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).
Namun, Fadil tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang dilimpahkan kepolisian kepada kejaksaan.
Dilansir dari Kompas.com, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kondisi istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam keadaan sehat sebelum ditahan.
“Sebelum menjadi tahanan penuntut umum yang bersangkutan dalam kondisi sehat, sampai saat ini juga dalam keadaan sehat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Menurut Ketut, Kejagung juga memilikki tim dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap semua tahanan di Rutan Kejagung.
Bahkan, Kejagung menyiapkan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Ceger untuk merawat apabila ada tahanan yang sakit.
Source | : | Kompas.com,Tribun-timur.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar