Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berakhir dengan Laporan Polisi (LP) kasus pelanggaran UU ITE.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 7 Oktober 2022, aksi prank Baim Wong kini telah dilaporkan pihak Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Lalu berapa ancaman hukuman yang akan dihadapi Paula Verhoeven dan Baim Wong?
Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.
Inilah bunyi pasal 220 KUHP yang dikutip dari jdihn.go.id:
Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Sebelumnya diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong dengan senagaja membuat konten prank pada polisi.