Setelah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, laporan tersebut akhirnya dicabut.
Kendati demikian,okum TNI berinisial MS tetap diproses hukum militer.
Berawal dari kesalahpahaman
Kasus pemukulan itu bermula ketika MS memesan barang melalui perusahaan jasa ekspedisi tersebut secara online.
Beberapa lama kemudian, dia menerima paket kiriman dari perusahaan tersebut.
Namun setelah dicek, ternyata isi paket kiriman tersebut tidak sesuai dengan barang yang sudah dipesannya.
Kemudian, dia mendatangi kantor gudang perusahaan tersebut untuk komplain terkait paket barang yang diterimanya tersebut.
Setiba di gudang tersebut, dia bertemu dengan korban yang bertugas sebagai sekuriti.
Saat itu, korban menjelaskan terkait mekanisme aduan, namun pelaku tidak terima.
Sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto P. mengatakan, karena tidak mengetahui mekanisme komplain akhirnya terjadi kesalahpahaman.