Neas yang merupakan satu dari dua kuasa hukum yang ditunjuk Rizky Billar menuturkan, meski Lesti Kejora telah melakukan visum, hal itu belum berarti kliennya melakukan KDRT.
Sebab kata dia, pemeriksaan belum dilakukan hingga saat ini.
"Walaupun visum ada, tapi kan belum pemeriksaan," cetusnya.
Polisi yang mengetahui isu tersebut turut menyampaikan pendapat.
Polisi merespons soal bantahan pihak Rizky Billar atas tudingan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berlebihan kepada Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan soal adanya bantahan itu.
"Itu hak lawyernya memang tugasnya membela kepentingan lawyernya klien," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (9/10/2022).
Zulpan menerangkan, penyidik bekerja berlandaskan pada laporan polisi (LP) dan fakta hukum.
Adapun, alat bukti antara lain hasil visum, keterangan saksi dan lain-lain.
"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan tinggal keterangan daripada terlapor pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," tuturnya.
Dari pendalaman, Zulpan menyebut Lesti Kejora diketahui menerima aksi kekerasan dari suaminya itu lebih dari sekali.