Para peserta PPPK sedang mengikuti ujian di Aula Dinas Pendidikan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (5/10/2021)
Sementara itu untuk Honorer yang memenuhi syarat merujuk pada surat Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 disebutkan, bagi pegawai non ASN yang telah memenuhi syarat pemetaan ternyata dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK 2022.
Namun BKN menegaskan, Honorer yang masuk dalam pendataan atau memenuhi syarat bukan berarti langsung diangkat jadi CASN.
Mereka tetap mengikuti seleksi sesuai dengan tahapan yang ada.
Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:
Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb.
Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
Scan transkrip nilai asli.
Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki.
Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran.
Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Komentar