Jumlah pinjaman yang dapat dikontrol dengan kebutuhan dan kemampuan peminjam ini lah yang menjadi keunggulanfintech lendingdibandingkan dengan bank.
3. Legalitas jelas
Dengan banyaknya kasus pinjol ilegal, literasi mengenaifintech lendingpun semakin digencarkan. Lebih banyak masyarakat yang kini memahami perbedaanfintech lendinglegal dan berizin OJK dengan pinjol ilegal.
Salah satu contohfintech lendingyang aman, terpercaya, diakui dan berizin OJK adalah AdaKami. Dalam situs resmi AdaKami, terdapat tanda “telah terdaftar dan diawasi OJK”, yang menandakan bahwafintech lendingtersebut telah menjalankan usaha dengan tunduk pada hukum yang berlaku.
Anda juga dapat melihat bahwa AdaKami terdaftar di AFPI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta memiliki sertifikasi ISO 27001:2013 terkait standar penerapan sistem manajemen keamanan informasi sebagai komitmen untuk menjaga data pribadi peminjam.
Fintech lendingini juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra terpercaya, termasuk bank konvensional hingga neo-bank, sehingga operasionalnya tak perlu diragukan lagi.
Legalitas perusahaanfintech lendingjuga bisa dilihat secara lengkap pada situs www.ojk.go.idatau menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Jika mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi nomor telpon layanan pelanggan pada situs resmi perusahaanfintech lendinglegal yang digunakan. (*)