GridHot.ID - Suami dari penyanyi Tata Janeeta, AKBP Raden Brotoseno telah dipecat dari institasi Polri sejak 8 Juli 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Polri resmi memecat AKBP Raden Brotoseno secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Adapun Brotoseno sebelumnya adalah polisi aktif, meski pernah berstatus narapidana kasus korupsi.
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, pada 14 Juli 2022.
Hasil putusan itu berdasarkan dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022.
Meski Raden Brotoseno telah dipecat dari Polri, Tata Janeeta tetap menunjukkan cinta dan kesetiannya.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Tata Janeeta bahkan diketahui baru saja merayakan ulang tahun pernikahannya yang kedua dengan Raden Brotoseno.
Momen anniversary yang dipenuhi kebahagiaan ini dibagikan melalui unggahan Instagram Tata Janeeta pada Kamis (13/10/2022).
"Alhamdulillah 2 tahun berhasil melewati segala ujian pernikahan, nikah itu tempat belajar bersama saling mengerti dan menerima.
Tidak hanya persoalan selalu memaafkan tapi mau introspeksi dan memperbaiki diri," tulis Tata Janeeta.
Tata Janeeta pun berharap agar pernikahannya bisa langgeng hingga akhir hayat.
"Semoga kita bisa melewati tahun2 berikut nya dengan semakin solid, saling menghargai, menghormati dan mengasihi.
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar