Gridhot.ID - Karier AKBP Raden Brotoseno yang merupakan suami Tata Janeeta di kepolisian berakhir.
AKBP Raden Brotoseno dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Adapun Brotoseno sebelumnya adalah polisi aktif, meski pernah berstatus narapidana kasus korupsi.
Mengutip Kompas.com, hasil putusan itu berdasarkan dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022).
Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022.
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, sosok Brotoseno mendapat sorotan tajam beberapa waktu belakangan.
Publik ramai-ramai mengkritik Polri yang tak memberhentikan anggotanya meski pernah dipidana karena kasus korupsi.
Untuk menyegarkan ingatan, berikut perjalanan kasus korupsi Brotoseno, polemik status aktifnya di kepolisian, hingga akhir kariernya di Korps Bhayangkara.
Brotoseno yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar