Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, selanjutnya, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK kasus ini ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap Brotoseno.
"Jadi saat ini untuk KEP PTDH (keputusan pemberhentian tidak dengan hormat)-nya belum ada," ucapnya.
Dengan demikian, berakhirlah perjalanan karier Brotoseno sebagai anggota kepolisian.
(*)