Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan mulai jam 10 WIB.
Dilansir dari tribunnewsmaker.com, berikut pernyataan keluarga Bharada E di Manado jelang sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.
Sidang tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain nonton bersama, keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara akan menggelar doa bersama.
"Saya sedang berbicara dengan keluarga mengenai rencana gelar doa bersama jelang sidang," kata Roy Pudihang, paman Bharada E, Minggu (16/10/2022).