Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Lakukan Jangan Banyak Tanya', Ferdy Sambo Naik Pitam, Perintahkan Chuck Putranto Ambil Rekaman CCTV yang Sudah Diserahkan ke Polisi

Siti Nur Qasanah - Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:42
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Tribunnews/Jeprima

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x