Apakah orang tersebut kategori wajib bayar zakat orangtuanya tersebut atau tidak?
Kalaupun wajib bagaimana sistem pembayarannya dan kalau kita langsung bayarnya atau kasih orang tua tersebut di membayarnya sendiri atau seperti apa pak ustaz," tanya salah seorang jemaah.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan perihal apakah boleh membayar zakat kepada orang tua dan suami.
Namun, pertama kali dia menjelaskan zakat orang tua terlebih dahulu.
Hal itu dia beberkan dalam video di kanal YouTube Ruang Renung yang diunggah pada 8 Desember 2018 lalu.
"Saya mampu, tapi orang tua tidak mampu. Maka saya bayarkan ini zakat fitrah emak dan ayah ku tahun ini tunai," kata sapaan UAS tersebut.
"Bayarkan ke fakir miskin, jangan bayarkan ke orang tua dulu," imbuh Ustaz Abdul Somad.
Dia menjelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat pada orang yang wajib dinafkahi.
"Anak, istri, orang tua, mertua yang wajib kita nafkahi dan tidak boleh kita serahkan zakat kita," kata UAS.
"Maka kita membayarkan zakat fitrah kepada orang lain yaitu fakir miskin," bebernya.
Lalu Ustaz Abdul Somad menjelaskan perihal istri membayar zakat suami.