Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad kali ini membicarakan tentang amalan berzakat.
Ustaz Abdul Somad ungkap beberapa hal tentang berzakat.
Salah satu yang dibahas Ustaz Abdul Somad adalah berzakat ke suami sendiri.
Dikutip Gridhot dari laman resmi Baznas, Zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.
Berzakat adalah amalan wajib yang harus dilakukan keluarga setiap bulan ramadhan.
Namun kadang kala ada orang yang mampu bayar zakat dan ada yang tidak.
Khususnya orang tua yang sudah lanjut usia biasanya akan diberikan zakat.
Atau bahkan dibayarkan zakat oleh anaknya misalnya.
Dikutip Gridhot dari Bangka POS, hal itu banyak ditanyakan oleh orang. Termasuk salah seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad.
"Seorang anak yang sudah berumah tangga dan memiliki tanggungan anak serta istri memiliki kehidupan sederhana, sedangkan orang tuanya susah.
Apakah orang tersebut kategori wajib bayar zakat orangtuanya tersebut atau tidak?
Kalaupun wajib bagaimana sistem pembayarannya dan kalau kita langsung bayarnya atau kasih orang tua tersebut di membayarnya sendiri atau seperti apa pak ustaz," tanya salah seorang jemaah.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan perihal apakah boleh membayar zakat kepada orang tua dan suami.
Namun, pertama kali dia menjelaskan zakat orang tua terlebih dahulu.
Hal itu dia beberkan dalam video di kanal YouTube Ruang Renung yang diunggah pada 8 Desember 2018 lalu.
"Saya mampu, tapi orang tua tidak mampu. Maka saya bayarkan ini zakat fitrah emak dan ayah ku tahun ini tunai," kata sapaan UAS tersebut.
"Bayarkan ke fakir miskin, jangan bayarkan ke orang tua dulu," imbuh Ustaz Abdul Somad.
Dia menjelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat pada orang yang wajib dinafkahi.
"Anak, istri, orang tua, mertua yang wajib kita nafkahi dan tidak boleh kita serahkan zakat kita," kata UAS.
"Maka kita membayarkan zakat fitrah kepada orang lain yaitu fakir miskin," bebernya.
Lalu Ustaz Abdul Somad menjelaskan perihal istri membayar zakat suami.
"Dalam suatu keluarga seorang suami sudah tidak sanggup menghidupkan keluarganya, dan hanya menghidupi hanyalah istrinya. Apakah istri wajib membayar zakat suaminya? Tidak," kata UAS.
Sebab menurut UAS istri tidak wajib memberi nafkah.
"Suami wajib memberi nafkah anak istri, tetapi istri tidak wajib menafkahi suami," katanya.
"Maka istri boleh berzakat pada suami, namun bukan membayarkan zakat suami," tegas UAS.
Dia mencontohkan bilamana seandainya istri kaya, sedangkan suami tidak mampu atau kere.
"Bang, ini zakat ku bulan ini karena ku tengok kau susah betul," kata AUS diiringi tertawa jemaah.
Ustaz Abdul Somad mengeaskan bahwa istri tak wajib membayarkan zakat suaminya karena istri tak wajib menafkahi suami.
"Tetapi kalau istri mau menyumbang, sukarela maka ini luar biasa sholeha," kata UAS.
"Bila mendapatkan istri yang semacam itu jangan dilepas dan pegang sampai mati," pungkasnya.
(*)