5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur partai politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi mengajar dengan minimal gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V)
7. Berbadan sehat dan berjiwa baik8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik
9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
(*)