GridHot.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Dalam persidangan, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada awal mencuatnya kasus ini, Richard disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berujung pada tewasnya Yosua. Namun, dalam perkembangannya, keterangan Richard berubah.
Melansir Kompas TV, usai pembacaan dakwaan Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E secara pribadi menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J di depan media.
Bharada E juga menyatakan, dirinya menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Sebelumnya, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Ronny juga menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan sudah cermat dan tepat.
Dilansir dari wartakotalive.com, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun Bharada E melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengatakan ada beberapa catatan dalam dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi terkait kondisi Bharada E yang diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Dimana dalam dakwaan JPU, beberapa kali menyebutkan bahwa ada kesempatan atau ada sejumlah momen bahwa Bharada E sebenarnya masih bisa nih mengurungkan niatnya untuk terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Source | : | Wartakotalive.com,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar