GridHot.ID - Bagi anda yang ingin membuka usaha namun terhalang oleh dana, tenang jangan khawatir.
BRI menawarkan pinjaman online yang bisa disebut tak memiliki syarat ribet.
Pinjaman online BRI langsung cair ini cocok bagi Anda yang saat ini membutuhkan dana tambahan untuk modal usaha.
Seperti dilansir dari SuryaMalang, Anda dapat mengajukan pinjaman online BRI dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Berikut cara mendaftar pinjaman online (pinjol) di BRI secara online atau bisa dari rumah.
Apa saja syarat untuk mandaftar pinjaman online (pinjol) di BRI ini?
Diketahui, pinjol dari BRI ini menawarkan Anda kemudahan dalam pengajuan pinjaman, yakni tanpa harus datang ke kantor cabang.
Cukup dengan mengakses laman resmi kur.bri.co.id, Anda sudah bisa mendapatkan pinjol.
Melansir dari Surya Malang, Kredit Usaha Rakyat atau KUR ini merupakan program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.
Salah satu bank yang menjadi penyalur KUR adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk lewat program KUR BRI.
Dalam beberapa tahun terakhir, KUR BRI menjadi program pembiayaan yang banyak dipilih UMKM.
Tercatat sepanjang Januari 2021 hingga Desember 2021, BRI telah menyalurkan KUR kepada 6,5 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 194,9 triliun.
Plafon KUR 2022 untuk mikro atau tanpa agunan tambahan, yang sebelumnya di atas Rp 10 juta menjadi Rp 50 juta, kini di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Fasilitas KUR BRI ini memiliki jangka waktu pinjaman yang fleksibel yakni antara 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.
Lalu, bagaimana cara mengajukan pinjaman KUR BRI 2022?
Sebelum mengajukan KUR BRI, Anda perlu mengetahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Seperti dilansir dari GridPop, adapun syarat mengajukan pinjaman KUR BRI online 2022 adalah sebagai berikut:
Kemudian, berikut cara mengajukan pinjaman KUR BRI online 2022:
Perlu diingat, bahwa informasi mengenai cara dan syarat pengajuan pinjaman KUR BRI 2022 dapat berubah.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari GridHot.ID, meski banyak alternatif pinjol di luaran sana tapi kamu harus waspada.
Pastikan pinjol yang kamu pilih legal agar tidak terkena 'lintah darat'.
Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
(*)
Source | : | GridPop.ID,Suryamalang.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar