Diketahui, P1 atau Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Diketahui, bagi kategori P1 diurutkan berdasarkan kebutuhan guru.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori P1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.Lalu Pelamar Prioritas II atau P2, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar P1.
Selanjutnya, Pelamar Prioritas III atau P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara 6 (enam) semester pada Dapodik.
Selain P1, P2, dan P3, Kemdikbud juga membuka kesempatan bagi pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Lantas, bagaimana penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan P3?
Masih dari laman yang sama, seleksi kompetensi bagi P2 dan P3 akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:
1. Kualifikasi akademik;2. Kompetensi;3. Kinerja, dan;4. Pemeriksaan latar belakang (background check).
Selain itu, simak berkas yang harus disiapkan bagi para calon Guru ASN PPPK:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;