Setibanya di Perairan Kumai, tim ini mengamankan enam pelaku beserta beberapa barang bukti satwa dilindungi.
Herbiyantoko mengatakan, enam tersangka tersebut berinisial B, H, M, I, AM dan BM yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV Vision Global.
TNI AL berhasil gagalkan pengiriman satwa dilindungi di Kalimantan Tengah
Herbiyantoko menyebut para pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Keenam pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
(*)