Dilansir dari Bangkapos, untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022, pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
Nantinya, pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran sesuai tahapan di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Cara Membuat Akun di sscasn.bkn.go.id
-Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
-Klik registrasi
-Masukkan data pribadi, antara lain: NIK, Nomor KK, mama lengkap, tmpat tanggal lahir, Jenis kelamin, Email, nomor HP, password, pertanyaan dan jawaban pengaman
-Unggah scan KTP dan Swafoto
-Masukkan kode CAPTCHA
-Submit
-Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login