Sementara alasan subyektifnya adalah pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
(*)
Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Sementara alasan subyektifnya adalah pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
(*)
Source :Tribunseleb Tribunmedan
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular