Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Buntut terseret dalam kasus trading Net89, sosok Atta Halilintar dipolisikan dengan Pasal 5 TPPU karena dianggap menerima aliran dana dari hasil kejahatan.
Sebelumnya, sejumlah korban menggandeng kuasa hukum Zainul Arifin untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan PT Indonesia Digital Exchange.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunMedan, 28 Oktober 2022, selain komisaris Andreas Andretanto, pemilik robot trading net89 Reza Paten beserta 134 orang ditambah 5 publik figur dipolisikan.
Atta Halilintar menjadi salah satu dari lima publik figur itu.
Menurut Zainul Arifin, Atta Halilintar disangkakan pasal 5 TPPU karena dugaan menerima aliran dana hasil tindak kejahatan.
"Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp2,2 M apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi dia kena Pasal 5 TPPU," ungkap Zainul Arifin.
Laporan kepolisian itu dibuat di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya Atta Halilintar diketahui sempat melelang bandana legendaris miliknya.
Hasil penjualan bandana itu digunakan oleh Atta Halilintar untuk membangun masjid.