Lelang ditutup sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Atta, dan dibeli oleh pendiri trading Net89 Reza Paten seharga Rp 2,2 miliar.
"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya, Rp 2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten," ungkap Kuasa Hukum Zainul Arifin.
Meski uang tersebut digunakan untuk kebaikan, namun Atta dianggap terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang itu.
"Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten itu kepada Atta Halilintar bentuknya adalah, kalau tidak salah ya, membangun tempat ibadah ya, masjid," kata Zainul Arifin.
"Sama juga dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima upah bekerja. Hasil yang didapatkan itu hasil dari kejahatan," jelas Zainul Arifin.
Namun jika Atta Halilintar beritikad baik mengembalikan uang tersebut, mungkin ia akan terlepas dari ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," ungkap Zainul Arifin.
Sementara itu, menanggapi ramaianya pemberitaan terkait keterlibatannya, Atta Halilintar membuat klarifikasi di Instagram pada Rabu (26/10/2022).
"Jadi saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband)," tulis Atta Halilintar dalam unggahan Insta Storynya.
"Dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat Penghafal Al Quran dan Juga membantu pembangunan MASJID."
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Grid.ID, 28 Oktober 2022, diakui Atta ia tidak terfikirkan untuk menanyakan dari mana hasil uang Rp 2,2 M yang digunakan untuk membayar lelang bandana tersebut.