GridHot.ID - Pendaftaran PPPK 2022 telah resmi dibuka pada Senin (31/10/2022).
Termasuk PPPK untuk guru.
Sebelum daftar PPPK, pastikan mengetahui jadwal lengkap pendaftaran di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Seperti dilansir dari TribunSulbar, jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022 terbaru ini merujuk dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Pengumuman jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022 terbaru ini juga diumumkan lewat unggahan akun Instagram @bkngoidofficial.
Proses Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 hanya berlangsung 14 hari yakni dari 31 Oktober sampai 15 November 2022.
Seluruh informasi dan proses Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 dilakukan melalui situs resmi BKN tersebut.
Apa saja Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022?
Berikut 3 Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022:
1. Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022 yang menjadi prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF.
Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
2. THK-II tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
3. Guru non-ASN tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan persyaratan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud Ristek dan belum terdaftar di Dapodik.
Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN
1. Masuk ke link sscasn.bkn.go.id
2. lalu klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, seperti:
- NIK- Nomor KK- Nama lengkap- Tempat tanggal lahir- Jenis kelamin- Email- Nomor HP- Password- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Lalu masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Terus masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022
Seperti dilansir dari TribunMedan, untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan, antara lain:
1. foto dengan latar belakang merah; Format JPEG/JPG dan ukuran maksimum 200KB.
2. Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Lalu Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.
5. Scan sertifikat pendidik asli untuk yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat-surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pengajar.
Syarat Daftar PPPK 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(*)