Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF.
Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
2. THK-II tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
3. Guru non-ASN tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan persyaratan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud Ristek dan belum terdaftar di Dapodik.
Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN
1. Masuk ke link sscasn.bkn.go.id
2. lalu klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, seperti:
Source | : | TribunSulbar.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar