GridHot.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gerak cepat dalam menangani kasus pinjaman online ilegal yang tengah marak di masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal itu, OJK telahmerilis daftar pinjaman online legal.
Artinya, pinjol tersebut telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Sejauh ini, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK, dengan terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.
Melansir Kompas.com, Fintech lending atau peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI), sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.
Masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK.
Untuk memudahkan, ini dia daftarpinjolyang gampang di acc.
Dijamin dana langsung cair segera!
Aplikasipinjaman onlinemudah di ACC langsung cair di 2022 antara lain adalah Kredit Pintar, Akulaku, Tunaiku, Julo, Dana Rupiah, EasyCash, DanaBijak, UangMe, Maucash, Akulaku, BantuSaku dan lain - lain
Tidak terbayangkan bahwa pengajuan pinjaman bisa langsung cair dalam hitungan menit.