Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah.
Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui nomor telepon OJK
Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
3. Melalui e-mail
Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id
4. Melalui WhatsApp OJK
Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin kamu cek.
Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis.