Tujuannya, untuk mitigasi risiko.
Meskipun pencairan mungkin sedikit lebih lama, Kiki menegaskan bahwa setidaknya pinjol legal selalu diawasi oleh OJK.
"Jadi bisa dipastikan, tidak akan menyusahkan masyarakat dan mencekik," imbuhnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 1 Oktober 2022, maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada.
Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu. Karena itu, penting untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.
Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.
Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar