Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berhasil Tindak Tegas 88 Pinjaman Online Ilegal, OJK Akan Berikan Hukuman Ini Pada Pelaku Bisnis Pinjol Abal-abal

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 10 November 2022 | 08:25
Ilustrasi pinjaman online.
Kontan.co.id

Ilustrasi pinjaman online.

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

(*)

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x