GridHot.ID - Pinjaman online atau pinjol semakin marak belakangan ini.
Proseduralnya yang mudah dan cepat membuat pinjol menjadi andalan masyarakat ketika membutuhkan uang.
Jika meminjam lewat pinjol, bisa dipastikan uang bisa cair dalam hitungan jam.
Cukup menggiurkan bukan?
Namun demikian, maraknya pinjol, membuat masyarakat harus waspada.
Apalagi jika berhubungan dengan pinjol ilegal.
Masyarakat pun perlu memahami ciri-ciri pinjol legal.
Biasanya, dilansir dari Suar.id, pinjol ilegal menyewa gedung jauh dari pengetahuan masyarakat supaya mereka tak terendus oleh pihak berwajib apabila melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dan lain sebagainya.
Sementara itu, untuk lokasi dari kantor pinjol legal atau resmi, biasanya terdaftar.
Lokasi juga sangat mudah ditelusuri melalui internet dengan menggunakan Google Maps.
Selain itu, dokumen dan juga persyaratan yang dibutuhkan oleh pinjaman online ilegal biasanya berupa dokumen-dokumen tidak penting untuk pinjaman.