"Yang pertama ada di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1946 dimana siapa yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ungkap Prabowo.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 11 November 2022, Dosma Roha Sijabat menambahkan pihaknya juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 220 KUHP.
"Dan kita terapkan juga Undang-Undang ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3, intinya pihak mereka mem-publish dengan sengaja sampai adanya kegaduhan yang berakibat adanya pencemaran nama baik."
"Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apa pun yang dilakukan," tegas Dosma.
Senada dengan hal tersebut, penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan.
AKBP Nurma Dewi mengungkapkan telah memeriksa 7 orang saksi kasus prank KDRT.
"Untuk saksi sementara ini ada 7," ujar AKBP Nurma Dewi dikutip dalam kanal YouTube Seleb OnCam News pada Selasa (2/11/2022).
AKP Nurma Dewi menjelaskan ketujuh orang saksi itu termasuk anggota kepolisian.
Selain itu, saksi lainnya merupakan karyawan Baim Wong.
"Saksi mulai dari anggota kepolisian, driver, kameramen, editor, saksi yang melihat," ujar Nurma Dewi.
Kini, kasus Baim Wong masih dalam tahap penyeledikan.
Barang bukti terkait prank KDRT ini telah diperiksa oleh pihak penyidik.
"Sementara masih dalam tahap penyelidikan, barang bukti dan saksi-saksi sudah diperiksa lanjut nanti berkoordinasi dengan penyidik," ucap Nurma Dewi.
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunnews |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar